Sabtu, 22 Mei 2010

« Hadis Keempat belas (Nyawa Seorang Muslim dilingdungi : dan Hukuman dalam Islam sebagai bagian dari  »

Dari:

Masjid Inti Iman

Kepada:

Anggota Al-Arba'in An-Nawawiyah (Kumpulan 40 Hadist Penting) Karya Imam Nawawi

Waktu:

Kamis pukul 23:05

Pesan:

HADITS KEEMPAT BELAS
NYAWA SEORANG MUSLIM DILINDUNGI ;
DAN HUKUMAN DALAM ISLAM SEBAGAI BAGIAN DARI PERLINDUNGAN


الحديث الرابع عشر
[ عن ابن مسعود رضي الله تعالى عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم لا يحل دم امرئ مسلم إلا بإحدى ثلاث : الثيب الزاني والنفس بالنفس والتارك لدينه المفارق للجماعة ] رواه البخاري ومسلم


Terjemah hadits

Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata : Rasulullah ε bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah SAW adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya. (Riwayat Bukhori dan Muslim)

Pelajaran yang terdapat dalam hadits

1. Tidak boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, yaitu : zina muhshon (orang yang sudah menikah), membunuh manusia dengan sengaja dan meninggalkan agamanya (murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin.

2. Islam sangat menjaga kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan hukuman
mati kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan melakukan zina, pembunuhan dan murtad.

3. Sesungguhnya agama yang disepakati adalah yang dipegang oleh jamaah kaum muslimin, maka wajib dijaga dan tidak boleh keluar darinya.

4. Hukum pidana dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah (preventif) dan melindungi.

5. Pendidikan bagi masyarakat untuk takut kepada Allah ta’ala dan selalu merasa terawasi oleh-Nya dan keadaan tersembunyi atau terbuka sebelum dilaksanakannya hukuman.

6. Hadits diatas menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian.
7. Dalam hadits tersebut merupakan ancaman bagi siapa yang membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah ta’ala.

Tema-tema hadits

1. Nyawa seorang muslim dilindungi :

QS 4:93. Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.

2. Hukuman dalam Islam sebagai bagian dari perlindungan:

QS 2:179. Dan dalam kisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.

Masjid Inti Iman, 21 Mei 2010.


« tutup - hapus »

Pesan Mas